MOU antara BPJS Ketenaga Kerjaan dengan Badan Perijinan melalui administrasi ijin usaha di Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro 14 Juni 2015
Sebagai wujud jaminan adanya kepastian pelayanan bagi penerima pelayanan Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro telah merumuskan ukuran baku dalam penyelenggaraan pelayanannya untuk menjawab keluhan ketidak pastian, ketidak jelasan dan ketidak efisienan sebagai tersebut dibawah ini :
No | Jenis Ijin | Unduh |
---|---|---|
1 | Izin Gangguan ( HO ) | Download |
2 | Izin Lingkungan | |
3 | Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Dengan Ketentuan : a. Bagi Bangunan Dengan Luas Lebih dari 200m2 dan / atau bangunan bertingkat | Download |
b. Reklame Permanen | Download |
|
4 | Ijin Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D | |
5 | Ijin Klinik | |
6 | Ijin Optik | Download |
7 | Ijin Toko Obat | Download |
8 | Ijin Apotek | Download |
9 | Ijin Laboratorium Klinik | Download |
10 | Ijin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK ) | Download |
11 | a. Ijin Praktek Tenaga Kesehatan - Bidan | Download |
b. | Ijin Praktek Tenaga Kesehatan - Perawat | Download |
c. | Ijin Praktek Tenaga Kesehatan - Perawat Gigi | Download |
d. | Ijin Praktek Tenaga Kesehatan - Teknisi Gigi | Download |
e. | Ijin Praktek Tenaga Kesehatan - Sanitarian | Download |
12 | Ijin Pemakaian Tanah Stren | Download |
13 | a. Pemakaian Alat Berat ( SARPRAS ) | |
b. | Pemakaian Jalan Kabupaten ( SARPRAS ) | |
c. | Ijin Pemakaian Jalan Dan Jembatan | |
14 | Ijin Spa | |
15 | Ijin Pemakaian Laborat | |
16 | Ijin Pengobatan Tradisional Akupuntur | |
17 | a. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional - Patah Tulang | |
b. | Surat Terdaftar Pengobat Tradisional - Sunat | |
c. | Surat Terdaftar Pengobat Tradisional - Pijat Refleksi | |
d. | Surat Terdaftar Pengobat Tradisional - Tabib | |
e. | Surat Terdaftar Pengobat Tradisional - Shinse | |
f. | Surat Terdaftar Pengobat Tradisional - Tenaga Dalam | |
g. | Surat Terdaftar Pengobat Tradisional - Paranormal | |
18 | Ijin Pendirian Menara Telekomunikasi |
No | Jenis Ijin | Link Unduh |
---|---|---|
1 | Izin Usaha Industri ( IUI ) | Download |
2 | Izin Tanda Daftar Industri ( TDI ) | Download |
3 | Izin Tanda Daftar Gudang (TDG ) | Download |
4 | Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) | Download |
5 | Ijin Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) | Download |
6 | Ijin Usaha Hotel | Download |
7 | Ijin Usaha Rumah Makan | Download |
8 | Ijin Usaha Tempat Rekreasi | Download |
9 | Ijin Trayek | Unduh Disini |
10 | Ijin Reklame ( Permanen ) | Download |
11 | Ijin Usaha Peternakan dan Perikanan | Download ( Peternakan ) |
12 | Ijin Rumah Pemotongan Hewan | Download |
13 | Ijin Usaha dan Unit Penanganan | |
14 | Ijin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) Swasta | Download |
15 | Ijin Pendirian Bursa Kerja Khusus ( BKK ) | Download |
16 | Ijin Usaha Jasa Pariwisata | Download |
17 | Ijin Usaha Perusahaan Bengkel | Download |
18 | Ijin Penggunaan Parkir Kendaraan Oleh Swasta | Download |
19 | a. Ijin Permainan Ketangkasan - Billyard | Download |
b. | Ijin Permainan Ketangkasan - Elektronik | |
c. | Ijin Permainan Ketangkasan - Playstation | |
d. | Ijin Permainan Ketangkasan - Karaoke | |
e. | Ijin Permainan Ketangkasan - Pertunjukkan Umum | |
25 | Tanda Daftar Pengedar Benih / Bibit | |
20 | Ijin Pemakaian Gedung SARPRAS | |
21 | Ijin Pemakain Stadion Letjend Sudirman ( SARPRAS ) | |
22 | Pengelolaan Unit Pelayanan Teknis IKM KAYU (SARPRAS ) | |
23 | Ijin Usaha Jasa Terkait Dengan Sungai dan Waduk | |
24 | Tanda Daftar dan Izin Usaha Reduksi Benih / Bibit |
Di MENU INI DI SEDIAKAN SIMULASI HITUNG RETRIBUSI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NO 16 TAHUN 2011.
Category: Retribusi IMB
Simulasi Hitung Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Category: Izin Gangguan
Simulasi Hitung Retribusi Izin Gangguan (HO)
Category: Izin Trayek
Simulasi Hitung Retribusi Izin Trayek
Telp : (0353) 892204
Fax : (0353) 892209
Ruang lingkup tugas Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai berikut Perumusan kebijakan teknis di Bidang Perijinan. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan dibidang pelayanan perijinan.
Pelaksanaan pelayanan dibidang pelayanan perijinan yang dilimpahkan oleh Bupati. Pemberian pertimbangan/Berita Acara Pemeriksaan (BAP) permohonan ijin. Pelaksanaan pelayanan dan penetapan retribusi perijinan. Pelaksanaan penandatanganan dan penerbitan ijin sesuai dengan kebijakan Bupati. Pelaksanaan penelitian dan penyelesaian pengaduan dari masyarakat.
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait. Pelaksanaan standar pelayanan minimal dibidang perijinan. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, dan perpustakaan serta kearsipan. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugasnya.
Sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro menetapkan isi sebagai berikut :
Dalam rangka untuk mewujudkan visi Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro tersebut maka perlu dirumuskan misi yang dapat menggerakkan dan mewujudkan tujuan melalui berbagai upaya dalam pelaksanaannya.
Misi Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai berikut :
Motto Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro :
Makna motto :
Badan Perijinan selalu terbuka kepada masyarakat terkait dengan persyaratan maupun biaya perijinan dan tanggap terhadap keluhan masyarakat untuk mempercepat proses penyelesaian Perijinan dengan melakukan inovasi sesuai ketentuan yang berlaku dan berupaya memenuhi harapannya.
Rencana Strategis (Renstra) adalah merupakan satu dokumen rencana strategis daerah dipersyaratkan untuk mengarahkan pelayanan SKPD khususnya dan pembangunan daerah pada umum-nya dalam jangka waktu 5 tahun ke depan masa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Kualitas penyusunan Renstra SKPD akan sangat ditentukan oleh kemampuan dukungan yang optimal bagi semua stakeholder ( termasuk forum multi stakeholder SKPD ) untuk mencapai tujuan Renstra SKPD melalui proses yang transparan, demokratis dan akuntabel dengan memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif dan politis.
Rencana Strategis Badan Perijinan Kab. Bojonegoro merupakan salah satu dokumen teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis dari Rencana Pembangunan Menengah Daerah ( RPJMD ) tahun 2013-2018 yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan indikator rencana program prioritas ( 5 tahun ) kedepan yang meliputi program internal lintas SKPD maupun lintas wilayah yang dirinci dalam Rencana Kerja (RENJA) tiap tahun dengan masing-masing mempunyai target pencapaian kinerja yang diukur dengan beberapa parameter, kemudian dari RENJA disusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan selanjutnya akan disahkan menjadi rincian dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Disamping untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima pada umumnya dan pelayanan perijinan pada khususnya harus dapat menterjemahkan kedalam tata laksana pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur, dan dapat menjamin kepuasan masyarakat yang dilayani, serta menyediakan informasi yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat.
Oleh karena itu RPJMD merupakan bagian yang integrasi dengan perencanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan. Pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 disebutkan bahwa RPJM Daerah menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Strategis (Renstra SKPD) sehingga dengan demikian RPJM Daerah juga secara tidak langsung menjadi payung dalam penyusunan Renstra SKPD, selanjutnya Renstra SKPD dijabarkan dalam Rencana Tahunan atau (RENJA) SKPD yang merupakan dokumen perencanaan paling aplikatif dari RPJMD.
Dengan ditetapkannya Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) diamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun Rencana Pembangunan Daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan perencanaan yaitu Perencanaan Jangka Panjang, Perencanaan Jangka Menengah, maupun Perencanaan Tahunan.
Untuk setiap daerah (Kabupaten / Kota) harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sementara itu pararel dengan pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sesuai dengan PASAL 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 juga mewajibkan setiap SKPD membuat dan memiliki Rencana Kerja (RENJA) SKPD, yang disusun dengan berpedoman kepada RENSTRA SKPD dan mengacu kepada RKPD. Sedangkan RKPD dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bojonegoro di tahun 2013 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, penyusunannya dengan memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat sebagai pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan musrenbang tahunan yang diselenggarakan secara berjenjang untuk keterpaduan rancangan Rencana Kerja ( RENJA ) SKPD.
Sesuai amanat tersebut maka Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro sebagai satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) pada tahun 2013 ini menyusun rencana kerja ( RENJA ) yang merupakan dokumen Rencana Pembangunan satuan kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) yang disertai dengan upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh SKPD, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
No | Nama | Download |
---|---|---|
1 | Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890). | Download |
2 | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4125). | Download |
3 | Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851). | Download |
4 | Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437). | Download |
5 | Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. | Download |
6 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175). | Download |
7 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866). | Download |
8 | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik. | Download |
9 | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. | Download |
10 | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. | Download |
11 | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/2/M.PAN/7/2003 tentang Petunjuk Teknis Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. | Download |
12 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur. | Download |
13 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur. | Download |
14 | Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bojonegoro. | Download |
15 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. | Download |
16 | Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 287 tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 47 tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dibidang Perijinan Kepada Kepala Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro. | Download |
17 | Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2010 tentang Persyaratan Perijinan dan Waktu Pelayanan Perijinan. | Download |
18 | Instruksi Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2011 tentang Larangan Pengenaan Pungutan berupa Leges, Retribusi, Biaya Administrasi dan / atau sebutan lain yang dipersamakan. | Download |
19 | Keputusan Kepala Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 188/ /208.412/2012 TentangPerubahan Standar Pelayanan Publik Nomor 88/1084/208.412/2011 Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro | Download |
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Kepala Badan Perijinan adalah antara lain :
NO | NAMA FORM IZIN | LINK DOWNLOAD |
---|---|---|
1 | Ijin Gangguan (HO) | Download |
2 | Ijin Lingkungan | |
3 | a. Ijin mendirikan bangunan ( IMB ) , dengan ketentuan : Bagi bangunan dengan luas lebih dari 200m2 dan atau bangunan bertingkat | Download IMB Rumah Tangga |
b. IMB - Izin Reklame Permanen | Download | |
c. IMB - Usaha | Download | |
4 | Ijin Usaha Industri ( IUI ) | Download |
5 | Ijin Tanda Daftar Industri ( TDI ) | Download |
6 | Ijin Tanda Daftar Gudang ( TDG ) | Download |
7 | Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) | Download |
8 | Ijin Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) Toko | Download |
Ijin Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) UD | Download | |
9 | Ijin Rumah Sakit Kelas C dan D | |
10 | Ijin Klinik | Download |
11 | Ijin Optik | Download |
12 | Ijin Toko Obat | Download |
13 | Ijin Apotek | Download |
14 | Ijin Laboratorium Klinik | Download |
15 | Ijin Usaha Hotel | Download |
16 | Ijin Usaha Rumah Makan | |
17 | Ijin Usaha Tempat Rekreasi | Download |
18 | Ijin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK ) | Download |
19 | Ijin Trayek | Download |
20 | Ijin Reklame ( Permanen ) | |
21 | Ijin Usaha Peternakan dan Perikanan | Download |
22 | Ijin Rumah Pemotongan Hewan | Download |
23 | Ijin Usaha dan Unit Penanganan Daging / Bahan Asal Hewan | |
24 | Ijin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) Swasta | Download |
25 | Ijin Pendirian Bursa Kerja Khusus ( BKK ) | Download |
26 | Ijin Usaha Jasa Pariwisata | Download |
27 | a. Ijin Praktek Tenaga Kesehatan - Bidan | Download |
b. Ijin Praktek Tenaga Kesehatan - Perawat | Download | |
c. Ijin Praktek Tenaga Kesehatan - Perawat gigi | Download | |
d. Ijin Praktek Tenaga Kesehatan - Teknisi Gigi | Download | |
e. Ijin Praktek Tenaga Kesehatan - Sanitarian | Download | |
28 | Ijin Pemakaian Tanah Stren | Download |
29 | Ijin Usaha Perusahaan Bengkel | Download |
30 | Ijin Menggunakan Parkir Kendaraan oleh Swasta | Download |
31 | Ijin permainan ketangkasan bilyard, elektronik, playstation, karaoke, pertunjukan umum | Download |
32 | a. Ijin pemakaian sarana dan prasarana - pemakaian tanah | |
b. Ijin pemakaian sarana dan prasarana - pemakaian rumah dinas | ||
c. Ijin pemakaian sarana dan prasarana - pemakaian gedung | ||
d. Ijin pemakaian sarana dan prasarana - pemakaian stadion letjen h.sudirman | ||
e. Ijin Pemakaian Sarana dan prasarana - lapangan tenis alun – alun | ||
f. Ijin Pemakaian Sarana dan prasarana - pemakaian alat berat | ||
g. Ijin Pemakaian Sarana dan Prasarana - alon-alon | ||
h. Ijin Pemakaian Sarana Dan Prasarana - pengelolaan unit pelayanan teknis IKM kayu | ||
i. Ijin Pemakaian Sarana dan prasarana - pemakaian jalan kabupaten | ||
33 | Ijin Spa | |
34 | Ijin pemakaian Laborat | |
35 | Ijin Pemakaian Jalan dan Jembatan | |
36 | Ijin Usaha Jasa Terkait dengan sungai dan waduk | |
37 | Ijin Pembuangan sampah langsung TPA | |
38 | Ijin Penebangan Pohon Penghijauan / Peneduh | |
39 | Ijin Usaha Pengelolahan Limbah Tinja | |
40 | Ijin Pengobat Traditional Akupuntur | |
41 | a. Surat Terdaftar Pengobat Traditional - patah tulang | |
b. Surat Terdaftar Pengobat Traditional - Sunat | ||
c. Surat Terdaftar Pengobat Traditional - Pijat Refleksi | ||
d. Surat Terdaftar Pengobat Traditional - Tabib | ||
e. Surat Terdaftar Pengobat Traditional - Shinse | ||
f. Surat Terdaftar Pengobat Traditional - Tenaga Dalam | ||
g. Surat Terdaftar Pengobat Traditional - Paranormal | ||
42 | Ijin Pendirian Menara Telekomunikasi | |
43 | Tanda Daftar dan Ijin Usaha Produksi Benih/Bibit | |
44 | Tanda Daftar Pengedar Benih/Bibit |